Renungan Minggu, 13 Juli 2025
Tema “Menjadi Sesama Manusia” merupakan jawaban atas pertanyaan dari ahli Taurat kepada Tuhan Yesus. “Lalu siapa sesamaku manusia?” (Lukas 10:29). Pertanyaan itu disampaikan oleh ahli Taurat untuk membenarkan dirinya setelah mendengar jawaban dari Tuhan Yesus terhadap pertanyaan pertamanya.
Sebelumnya, ahli Taurat itu bertanya , “Apa yang harus diperbuat untuk memperoleh hidup yang kekal?” Tuhan Yesus menjawab pertanyaan orang itu berdasarkan hukum Taurat. Hukum tersebut merupakan pedoman hidup yang kebenarannya diyakini oleh ahli Taurat. Di sana ditegaskan bahwa manusia akan beroleh hidup kekal jika ia mengasihi Tuhan dan sesamanya.
Tuhan Yesus mengajarkan bahwa menjadi sesama manusia adalah laku hidup dalam kasih. Karena itu, sikap abai kepada sesama tidak dikehendaki oleh-Nya. Pengabaian kepada sesama terjadi karena kebencian, diskriminasi dan iri hati, yang membuat manusia kehilangan kasih.
Selain itu, banyak orang abai kepada sesamanya karena tidak berani mewujudkan kasih. Menyatakan kasih terkadang berisiko, bahwa harus dilakukan dengan pengurbanan, seperti kurban waktu, tenaga, uang, pikiran bahkan tak jarang juga kurban perasaan.
Akibatnya, orang tidak berani mengambil risiko memberikan pertolongan bagi sesama yang membutuhkan. Orang takut dikira sok jadi pahlawan, dikira pencitraan, dikira kristenisasi, dikira “ini dan itu”. Ketika orang takut menolong sesamanya yang menderita, sebenarnya orang itu berlaku egois. Egois membuat orang mencari rasa aman bagi dirinya sendiri.
Firman Tuhan yang diberitakan pada ibadah Minggu Biasa XV mengingatkan kita tentang bagaimana menjadi sesama manusia. Dengan menyatakan kasih secara nyata, kita menjadi sesama bagi mereka yang membutuhkan rengkuhan kasih. Kasih pada Allah dan sesama harus diwujudkan melalui kata dan perbuatan nyata. Beranilah untuk tetap berada di jalan belas kasih dengan berpegang pada anugerah Allah. (Dian Penuntun Edisi 40).
Bacaan Alkitab:
Nyanyian Jemaat:
- NKB 3:1-2
- NKB 12:1,2,4
- NKB 206:1-2
- Mazmur 25:1-10
- PKJ 148:1-3
- NKB 200:1-3
Tinggalkan Balasan