• Syaloom
  • Kebaktian
    • Jadwal Kegiatan
    • Tata Ibadah
    • Etika Beribadah
  • Sejarah
    • Ini Aku, Utuslah Aku
    • Pos KPK Harapan Indah (Maret 1994 – Maret 1998)
    • Bakal Jemaat (Maret 1998 – Oktober 1999)
    • GKI Harapan Indah (Oktober 1999 – Sekarang)
    • Klasis Priangan GKI Sinode Wilayah Jawa Barat
  • Profil
    • Komisi
      • Komisi Anak
      • Komisi Remaja
      • Komisi Pemuda
      • Komisi Kairos
      • Komisi Wanita
      • Komisi Usia Indah
      • Komisi Musik
    • Visi dan Misi
    • Pengerja
    • Badan Hukum
    • Lokasi
    • Bakal Pos – Jemaat Mandiri GKI Symphony
    • Sekilas Situs
  • Rekening
  • Download
    • Rekap Kidung Jemaat (KJ)
    • Rekap Nyanyikanlah Kidung Baru (NKB)
    • Rekap Pelengkap Kidung Jemaat (PKJ)
    • Video Kegiatan
  • Warta-Liturgi Jemaat
  • Live Streaming
Skip to content
GKI Harapan Indah

GKI Harapan Indah

Jalan Taman Kenanga Blok HA Nomor 4 – 5, Kota Harapan Indah, Bekasi 17131, Jawa Barat, Indonesia

  • Syaloom
  • Kebaktian
    • Jadwal Kegiatan
    • Tata Ibadah
    • Etika Beribadah
  • Sejarah
    • Ini Aku, Utuslah Aku
    • Pos KPK Harapan Indah (Maret 1994 – Maret 1998)
    • Bakal Jemaat (Maret 1998 – Oktober 1999)
    • GKI Harapan Indah (Oktober 1999 – Sekarang)
    • Klasis Priangan GKI Sinode Wilayah Jawa Barat
  • Profil
    • Komisi
      • Komisi Anak
      • Komisi Remaja
      • Komisi Pemuda
      • Komisi Kairos
      • Komisi Wanita
      • Komisi Usia Indah
      • Komisi Musik
    • Visi dan Misi
    • Pengerja
    • Badan Hukum
    • Lokasi
    • Bakal Pos – Jemaat Mandiri GKI Symphony
    • Sekilas Situs
  • Rekening
  • Download
    • Rekap Kidung Jemaat (KJ)
    • Rekap Nyanyikanlah Kidung Baru (NKB)
    • Rekap Pelengkap Kidung Jemaat (PKJ)
    • Video Kegiatan
  • Warta-Liturgi Jemaat
  • Live Streaming

Renungan

Hukum yang Memberdayakan, Bukan yang Menindas

- 2 November 2018 | 2 November 2018 - admin 2 minutes read

Renungan Minggu, 4 November 2018

Hukum kerap kali dipahami sebagai seperangkat aturan untuk mengatur atau membatasi perilaku dan kebebasan kita. Akibatnya, hukum dianggap sebagai sesuatu yang membebani atau menindas diri kita. Hukum yang seperti ini tidak akan pernah dilakukan dan dipatuhi dengan sukacita dan sukarela. Justru hukum tersebut selalu dicari celah atau “kelemahannya”, dengan alasan “yang dicari-cari pembenarannya”, untuk tidak dilakukan atau dipatuhi.

Agaknya, pemahaman dan tindakan yang sama terjadi dalam kehidupan umat beriman, baik umat Israel dalam Perjanjian Lama maupun pengikut Kristus dalam Perjanjian Baru. Hukum-hukum yang diberikan oleh Tuhan bertujuan untuk mengatur dan membatasi perilaku dan kebebasan mereka, padahal hukum-hukum itu diberikan supaya mereka dapat menikmati kehidupan dan mempunyai relasi yang harmonis dengan Tuhan, Sang Sumber kehidupan, dan sesamanya.

Hukum-hukum ini juga diberikan setelah mereka merasakan pembebasan atau pelepasan dari perbudakan yang mengikat dan menindih hidup mereka di Mesir (ingat preambul Dasa Titah). Karena itu, mereka mestinya melakukan hukum-hukum tersebut sebagai bentuk ungkapan syukur, serta dengan penuh sukacita dan sukarela.

Begitu juga dengan makna hukum kasih bagi para pengikut Kristus. Hukum ini pun mempunyai latar belakang dan dasar pemikiran yang sama. Bukan hanya hukum ini diberikan karena kita telah diselamatkan atau dibebasankan dari belenggu dosa, dan diharapkan kita tidak jatuh lagi dalam belenggu yang sama, tetapi hukum kasih ini juga diberikan agar kita tidak terikat lagi pada belenggu hukum yang mati (harafiah semata), seperti hukum Taurat, melainkan pada hukum yang membebaskan dan bersikap aktif-positif bagi orang lain.

Dengan demikian, hukum kasih menjadi hukum yang memberikan kebebasan kepada kita untuk mewujudkan manifestasi dan cara pelaksanaan kasih tersebut, sekaligus juga menjadi hukum yang menyelamatkan, karena kasih itu adalah hakikat dari Allah (bandingkan 1 Yohanes 4:7-21). (Dian Penuntun Edisi 26).

Bacaan Alkitab:

  1. Ulangan 6:1-9
  2. Mazmur 119:1-8
  3. Ibrani 9:11-14
  4. Markus 12:28-34

Nyanyian Jemaat:

  1. KJ 5:1-3
  2. NKB 73:1-2
  3. NKB 12:1-2
  4. KJ 396:1-3
  5. KJ 289
  6. KJ 426:1-2

Navigasi pos

Warta Jemaat Minggu, 28 Oktober 2018
Kebaktian Minggu, 4 November 2018

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

  • YouTube
  • Foto
  • Warta Mingguan
    • Penatalayanan Kebaktian
    • Persekutuan
    • Renungan
    • Ringkasan Kegiatan
    • Statistik Kegiatan
    • Warta Jemaat
  • Nyanyian Jemaat
    • Kidung Jemaat (KJ)
    • Nyanyikanlah Kidung Baru (NKB)
    • Pelengkap Kidung Jemaat (PKJ)
  • Warta Tahunan
    • Bulan Keluarga
    • HUT GKI Harapan Indah
    • HUT PPK Tabitha
    • Jadwal Paskah
    • Jadwal Natal
    • Majalah Talenta

Warta dan Liturgi Jemaat

Warta Jemaat, Minggu 25 Oktober 2026
Liturgi, Minggu 18 Oktober 2026
Liturgi, Minggu 11 Oktober 2026

Tulisan Terakhir

  • Warta Jemaat, Minggu, 25 Oktober 2026
  • Belajar Mewariskan
  • Warta Jemaat, Minggu, 18 Oktober 2026
  • Belajar Memilih
  • Warta Jemaat, Minggu, 11 Oktober 2026
  • Belajar Kembali
  • Warta Jemaat, Minggu, 04 Oktober 2026
  • Belajar Mendengar
  • Kerjakanlah Keselamatanmu!
  • Warta Jemaat, Minggu, 20 September 2026
  • Instagram
  • YouTube
  • Facebook
  • Spotify
  • TikTok
  • Mail
myGKIHI+

Aplikasi myGKIHI+

Temukan di Google Play Unduh di App Store
Powered by WordPress Theme: BlogX by wpthemespace.com