“Kemerdekaan adalah hak semua bangsa”. Prinsip tersebut tercantum jelas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia. Secara universal, hak kemerdekaan dinyatakan lebih luas dalam deklarasi Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan bukan hanya terkait dengan kebangsaan, tetapi ia ada karena menjadi bagian yang melekat dalam diri manusia itu sendiri.
Sekalipun kemerdekaan adalah hak yang melekat dalam diri manusia, pada kenyataannya, di sepanjang sejarang manusia, perbudakan dan penindasan juga tetap terjadi. Kemerdekaan dan perbudakan seperti dua sisi mata uang, Yang terus ada berdampingan di dalam sejarah. Penindasan hanya berubah bentuk dan caranya semata. Ia tidak sekasar dulu lagi, tetapi tetap dengan sifat jahat yang sama. Ia bahkan dapat hadir seperti “penolong, tetapi sesungguhnya ia sedang mengikat yang ditolong. Ia datang seperti orang baik yang memberikan bantuan, tetapi ini merupakan bagian strategi untuk menguasai orang-orang yang sedang ditolong. Oleh karena itu, perbudakan menjadi bagian kehidupan yang tidak kunjung selesai. Terlebih lagi, ketika tidak ada orang yang berani memikul salib untuk memerdekakan hidup orang lain.
Pada Minggu terakhir bulan Agustus ini, di tengah-tengah suasana perayaan kemerdekaan Indonesia yang masih tersisa, persoalan di atas menjadi topik perenungan kita. Melalui kisah pemanggilan dan perutusan Musa kepada bangsanya yang tertindas di mesir, umat akan belajar tentang arti dan makna panggilan tersebut. Umat belajar bagaimana karya pembebasan Allah senantiasa memanggil dan melibatkan pribadi-pribadi yang mau berkenan memikul salib (sebagaimana Kristus) bagi hidup sesamanya dan bangsanya. Dengan demikian, umat pun menyadari panggilan dan perutusannya bagi bangsa Indonesia di dalam setiap salib yang dipercayakan untuk dipikul olehnya pada berbagai bidang kehidupan yang ada. Ini adalah jalan yang diperlukan untuk dilalui dalam mendatangkan kemerdekaan hidup setiap orang di negeri Indonesia.(Dian Penuntun Edisi 42)






